PENCATATAN KEMATIAN
Berdasarkan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- Pencatatan kematian di wilayah NKRI harus memenuhi persyaratan:
- surat kematian; dan
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
- Surat kematian sebagaimana dimaksud pada no (1) huruf a, yaitu:
- surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain;
- surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya;
- salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya;
- surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI
Berita Terbaru
Pos relawan arus mudik lebaran tahun 2024 bersama Polsek Paliyan, KSR Paliyan, gerakan Pramuka Kwaran Paliyan di Padukuhan Tahunan Kalurahan Karangduwet kap Paliyan
Pos relawan arus mudik lebaran tahun 2024 bersama Polsek Paliyan, KSR Paliyan, gerakan Pramuka
Koordinasi & silaturahmi BUKP Kapanewon Paliyan
Koordinasi & silaturahmi BUKP Kapanewon
Silaturohmi PPK Kapanewon Paliyan kepada Penewu Paliyan sekaligus Pamittan karena sudah habis batas waktunya terhitung 4 April 2024
Silaturohmi PPK Kapanewon Paliyan kepada Penewu Paliyan sekaligus Pamittan karena sudah habis batas