Rekomendasi BPJS

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

Pengguna layanan atau kuasa yang ditunjuk datang dengan membawa persyaratan:

1.   Rekomendasi kepesertaan dari Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Desa yang telah disahkan oleh Kepala Desaberikut dokumen pendukungnya;

2.   Rekening Listrik Maksimal 900  Watt (bagi yang menggunakan layanan listrik);

3.   Fotokopi KTP/akte kelahiran seluruh anggota keluarga; dan

4.   Fotokopi Kartu Keluarga.

2

Sistem, mekanisme, dan prosedur

 

 

 

 

  1. Pemohon/kuasa yang ditunjuk datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menerima berkas permohonan dan memeriksa kelengkapan persyaratan kemudian menyerahkan kepada  Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kecamatan  (TKPK);
  3. Tim Penanggulangan Kemiskinan Kecamatan (TKPK) melakukan verifikasi data dan memparaf rekomendasi kepesertaan;
  4. Camat  atau pejabat yang ditunjuk mengesahkan rekomendasi pendaftaran kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Kabupaten/rekomendasi kepesertaan BPJS KIS APBD Kabupaten; dan
  5. Petugas menyampaikan rekomendasi  kepada pemohon.

3

Jangka waktu pelayanan

1 jam

4

Biaya/ tariff

GRATIS

5

Produk Pelayanan

Pengesahan rekomendasi kepesertaan BPJS KIS APBD Kabupaten

 

6

Penanganan, pengaduan, Saran dan masukan

1.  Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Kapanewon A

2.  Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:

a)    secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan kepada Camat 
  • Kotak Pengaduan.

b)   Telepon : -

c)    Email    :