No |
Komponen |
Uraian |
1 |
Persyaratan |
Pengguna layanan atau kuasa yang ditunjuk datang dengan membawa persyaratan: 1. Rekomendasi kepesertaan dari Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Desa yang telah disahkan oleh Kepala Desaberikut dokumen pendukungnya; 2. Rekening Listrik Maksimal 900 Watt (bagi yang menggunakan layanan listrik); 3. Fotokopi KTP/akte kelahiran seluruh anggota keluarga; dan 4. Fotokopi Kartu Keluarga. |
2 |
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
|
3 |
Jangka waktu pelayanan |
1 jam |
4 |
Biaya/ tariff |
GRATIS |
5 |
Produk Pelayanan |
Pengesahan rekomendasi kepesertaan BPJS KIS APBD Kabupaten
|
6 |
Penanganan, pengaduan, Saran dan masukan |
1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Kapanewon A 2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan: a) secara tertulis melalui :
b) Telepon : - c) Email : |
Berita Terbaru
Pos relawan arus mudik lebaran tahun 2024 bersama Polsek Paliyan, KSR Paliyan, gerakan Pramuka Kwaran Paliyan di Padukuhan Tahunan Kalurahan Karangduwet kap Paliyan
Pos relawan arus mudik lebaran tahun 2024 bersama Polsek Paliyan, KSR Paliyan, gerakan Pramuka
Koordinasi & silaturahmi BUKP Kapanewon Paliyan
Koordinasi & silaturahmi BUKP Kapanewon
Silaturohmi PPK Kapanewon Paliyan kepada Penewu Paliyan sekaligus Pamittan karena sudah habis batas waktunya terhitung 4 April 2024
Silaturohmi PPK Kapanewon Paliyan kepada Penewu Paliyan sekaligus Pamittan karena sudah habis batas