Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI

 

 

A. TUGAS DAN FUNGSI KAPANEWON

Tugas

Tugas Kapanewon Saptosari adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kalurahan serta koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap perencanaan dan pengendalian urusan Keistimewaan di Kalurahan pada wilayah Kapanewon.

Fungsi

a.            perumusan kebijakan umum di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kalurahan;perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kalurahan;

b.            penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang penyelenggaraan    pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kalurahan:

c.             pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;

d.            pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

e.            pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;

f.             pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, dan sarana pelayanan umum;

g.            pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di wilayah Kapanewon;

h.            pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa yang juga dimaknai sebagai kalurahan;

i.              pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di Kapanewon;

j.             penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan yang menjadi wewenang Kapanewon;

k.            penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kalurahan;

l.              koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap perencanaan dan pengendalian urusan Keistimewaan di wilayah Kapanewon;

m.           penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kalurahan; dan

n.            pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kalurahan

B. TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT

Tugas

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, perpustakaan, administrasi umum, dan hubungan masyarakat serta memberikan pelayanan administratif dan fungsional

Fungsi

a.            penyusunan rencana kegiatan Sekretariat;

b.            pengoordinasian perumusan kebijakan umum dan kebijakan teknis di Kapanewon;

c.             pengoordinasian penyusunan rencana umum, rencana strategis, rencana kerja, rencana kinerja, rencana kegiatan, dan anggaran Kapanewon;

d.            pengoordinasian pelaksanaan tugas unit-unit organisasi di lingkungan Kapanewon; 

e.            penyusunan rencana kerja sama;

f.             penyusunan perjanjian kinerja Kapanewon;

g.            penyusunan petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan;

h.            pelaksanaan analisis dan penyajian data di Kapanewon;

i.              penerapan dan pengembangan sistem informasi di Kapanewon;

j.             pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kinerja serta dampak pelaksanaan program dan kegiatan;

k.            penyusunan laporan kinerja Kapanewon;

l.              pengoordinasian pelaksanaan pengendalian intern Kapanewon;

m.           penyusunan laporan kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan Kapanewon;

n.            penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan tahunan Kapanewon;

o.            penyiapan bahan dan penatausahaan Kapanewon;

p.            pengelolaan keuangan, kepegawaian, surat-menyurat, kearsipan, administrasi umum, perpustakaan, kerumahtanggaan, sarana dan prasarana serta hubungan masyarakat;

q.            pelayanan administratif dan fungsional;

r.             pelaksanaan perencanaan, administrasi, dan pelaporan keuangan.

s.             penyelenggaraan sistem pengendalian intern Sekretariat;

t.             penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang kesekretariatan; dan

u.            pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sekretariat.

C. TUGAS DAN FUNGSI JAWATAN

1. JAWATAN PRAJA

Tugas

Jawatan Praja mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan kegiatan bidang tata pemerintahan dan melaksanakan koordinasi, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan urusan keistimewaan di bidang pertanahan dan tata ruang di wilayah Kapanewon

Fungsi

a.            penyusunan rencana kegiatan Jawatan Praja;

b.            perumusan kebijakan teknis di bidang tata pemerintahan;

c.             penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Jawatan Praja;

d.            menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan bidang tata pemerintahan;

e.            penyusunan rencana operasional bidang tata pemerintahan;

f.             penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja tata pemerintahan;

g.            penyelenggaraan koordinasi pembinaan dan pengendalian kebijakan pemanfaatan tata ruang diwilayah kerjanya;

h.            penyelenggaraan koordinasi di bidang tata pemerintahan dengan instansi vertikal dan perangkat daerah lain di wilayah kerjanya;

i.              pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan;

j.             penyelenggaraan tugas pembantuan di bidang pemerintahan;

k.            pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan kalurahan;

l.              pelaksanaan pembinaan badan permusyawaratan kalurahan;

m.           pelaksanaan pembinaan Lurah dan pamong kalurahan;

n.            pelaksanaan pembinaan fasilitasi pengisian Lurah dan pamong kalurahan;

o.            pelaksanaan pembinaan penyusunan peraturan kalurahan;

p.            pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pengelolaan kekayaan dan keuangan kalurahan;

q.            pelaksanaan pembinaan dan pengendalian terhadap tugas pembantuan yang dilakukan oleh kalurahan;

r.             pelaksanaan pembinaan fasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan antar kalurahan;

s.             pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan;

t.             pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap Lurah dan pamong kalurahan;

u.            pelaksanaan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan urusan keistimewaan di

bidang pertanahan dan tata ruang diwilayah kerjanya;

v.            pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kapanewon kepada Bupati;

w.           penyelenggaraan sistem pengendalian intern Jawatan Praja;

x.             penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang tata pemerintahan; dan

y.            pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Jawatan Praja.

2. JAWATAN KEAMANAN

Tugas

Jawatan Keamanan mempunyai tugas mengoordinasikan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di wilayah Kapanewon

Fungsi

a.            penyusunan rencana kegiatan Jawatan Keamanan;

b.            perumusan kebijakan teknis di bidang ketenteraman dan ketertiban umum;

c.             penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Jawatan Keamanan;

d.            penyusunan rencana operasional di bidang ketenteraman dan ketertiban umum;

e.            penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang ketenteraman dan ketertiban umum;

f.             pelaksanaan koordinasi dan pembinaan penanggulangan dan pencegahan bencana;

g.            pelaksanaan koordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundangundangan

h.            penyelenggaraan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa;

i.              penyelenggaraan koordinasi di bidang ketenteraman dan ketertiban umum dengan instansi vertikal danperangkat daerah lainnya di wilayah kerjanya;

j.             penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat di bidang ketenteraman dan ketertiban umum;

k.            penyelenggaraan sistem pengendalian intern Jawatan Keamanan;

l.              penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang ketenteraman dan ketertiban umum; dan

m.           pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Jawatan Keamanan

3. JAWATAN KEMAKMURAN

Tugas

Jawatan Kemakmuran mempunyai tugas mengoordinasikan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan Kalurahan di bidang pertanian, perikanan, perkebunan, perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, pariwisata serta lingkungan hidup serta mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum di wilayah Kapanewon

 Fungsi

a.            penyusunan rencana kegiatan Jawatan Kemakmuran;

b.            perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan kalurahan;

c.             penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Jawatan Kemakmuran;

d.            penyusunan rencana operasional di bidang pemberdayaan masyarakat dan kalurahan;

e.            penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja pemberdayaan masyarakat dan kalurahan;

f.             penyelenggaraan koordinasi dan pembinaan penanggulangan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;

g.            penyelenggaraan koordinasi di bidang pemberdayaan masyarakat dan kalurahan dengan instansi vertikal dan perangkat daerah lain di wilayah kerjanya;

h.            penyelenggaraan koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kerjanya; i. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan di bidang pertanian, perikanan, perkebunan, perindustrian, perdagangan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, pariwisata serta lingkungan hidup

j.             pelaksanaan pembinaan peningkatan partisipasi masyarakat;

k.            pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan potensi kalurahan;

l.              pelaksanaan pembinaan lembaga kemasyarakatan kalurahan;

m.           pelaksanaan pembinaan perencanaan dan evaluasi program pembangunan kalurahan;

n.            penyelenggaraan sistem pengendalian intern Jawatan Kemakmuran;

o.            penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pemberdayaan masyarakat dan kalurahan; dan

p.            pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Jawatan Kemakmuran

4. JAWATAN SOSIAL

Tugas

Sosial mempunyai tugas mengoordinasikan penyelenggaraan dan pengendalian pemberdayaan masyarakat dan Kalurahan di bidang kesejahteraan sosial, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, keluarga berencana, keagamaan, tenaga kerja dan transmigrasi, penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, pemberdayaan perempuan, pemuda, dan olahraga, penanganan bencana serta melakukan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan urusan Keistimewaan bidang kebudayaan di wilayah Kapanewon

Fungsi

a.            penyusunan rencana kegiatan Jawatan Sosial;

b.            perumusan kebijakan teknis di bidang kesejahteraan sosial;

c.             penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Jawatan Sosial;

d.            penyusunan rencana operasional di bidang kesejahteraan sosial;

e.            penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang kesejahteraan sosial;

f.             penyelenggaraan koordinasi pembinaan pendidikan dan kebudayaan;

g.            penyelenggaraan koordinasi pembinaan di bidang kesehatan;

h.            penyelenggaraan koordinasi pembinaan dan pengendalian keluarga berencana;

i.              penyelenggaraan koordinasi pembinaan dan pengembangan kesejahteraan sosial;

j.             penyelenggaraan koordinasi pembinaan keagamaan;

k.            penyelenggaraan koordinasi pembinaan dan pengendalian tenaga kerja dan transmigrasi;

l.              penyelenggaraan koordinasi pembinaan, pengendalian, dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

m.           penyelenggaraan koordinasi pembinaan dan pengembangan pemberdayaan perempuan, pemuda, dan olahraga;

n.            penyelenggaraan koordinasi pembinaan organisasi sosial dan kemasyarakatan;

o.            penyelenggaraan koordinasi di bidang kesejahteraan sosial dengan instansi vertikal dan perangkat daerah lain di wilayah kerjanya;

p.            pelaksanaan fasilitasi penanganan bencana;

q.            pelaksanaan pelayanan kesejahteraan sosial;

r.             pelaksanaan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan urusan keistimewaan di bidang kebudayaan;

s.             penyelenggaraan sistem pengendalian intern Jawatan Sosial;

t.             penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang kesejahteraan sosial; dan

u.            pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Jawatan Sosial.

5. JAWATAN PELAYANAN UMUM

Tugas

Jawatan Pelayanan Umum mempunyai tugas mengoordinasikan penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah Kapanewon

Fungsi

a.            penyusunan rencana kegiatan Jawatan Pelayanan Umum;

b.            perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan umum;

c.             penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Jawatan Pelayanan Umum;

d.            penyusunan rencana operasional bidang pelayanan umum;

e.            pelaksanaan pelayanan umum;

f.             pelaksanaan pelayanan administrasi terpadu Kapanewon;

g.            pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan yang menjadi wewenang Kapanewon;

h.            pelaksanaan koordinasi di bidang pelayanan dengan instansi vertikal dan perangkat daerah lain di wilayah kerjanya;

i.              penyelenggaraan sistem pengendalian intern Jawatan Pelayanan Umum;

j.             penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pelayanan umum; dan

k.            pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Jawatan Pelayanan Umum.