Kapanewon adalah sebutan untuk Kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten. Kapanewon merupakan Perangkat Daerah yang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kalurahan. Kapanewon dipimpin oleh Panewu yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Kedudukan dan SOTK Kapanewon ditetapkan Dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 91 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Kapanewon. Kapanewon Nglipar mempunyai tugas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kalurahan serta koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap perencanaan dan pengendalian urusan Keistimewaan di Kalurahan pada wilayah Kapanewon.
Berita Terbaru
Pos relawan arus mudik lebaran tahun 2024 bersama Polsek Paliyan, KSR Paliyan, gerakan Pramuka Kwaran Paliyan di Padukuhan Tahunan Kalurahan Karangduwet kap Paliyan
Pos relawan arus mudik lebaran tahun 2024 bersama Polsek Paliyan, KSR Paliyan, gerakan Pramuka
Koordinasi & silaturahmi BUKP Kapanewon Paliyan
Koordinasi & silaturahmi BUKP Kapanewon
Silaturohmi PPK Kapanewon Paliyan kepada Penewu Paliyan sekaligus Pamittan karena sudah habis batas waktunya terhitung 4 April 2024
Silaturohmi PPK Kapanewon Paliyan kepada Penewu Paliyan sekaligus Pamittan karena sudah habis batas